
Untuk mengorganisir para pejabat fungsional, para peneliti dan teknisi litkayasa dikelompokkan kedalam Kelompok Peneliti (Kelti). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Litbang dan Inovasi nomor SK.40/Litbang-Setbadan/2015 tentang Penetapan Nama dan Ketua Kelompok Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan, yaitu :
- Kelti Pembinaan Hutan;
- Kelti Pengaruh Hutan;
- Kelti Perlindungan Hutan;
- Kelti Nilai Hutan dan Biometrika;
- Kelti Botani dan Ekologi Hutan;
- Kelti Konservasi dan Keanekaragaman Hayati;
- Kelti Mikrobiologi; dan
- Kelti Hutan Kemasyarakatan.